Kenali Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Kasus Cut Intan Nabila
Infobunda.id - Kasus KDRT yang menimpa Cut Intan Nabila adalah satu dari banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tidak diungkap.
![]() |
Ilustrasi Kenali bentuk kekerasan dalam rumah tangga. (Infobunda.id/pexels.com) |
Diakui atau tidak, masih banyak orang yang belum mengenal dengan baik bentuk dan ciri-ciri kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan mungkin ada yang menormalisasi kekerasan baik verbal atau fisik yang terjadi dalam ranah rumah tangga karena berbagai hal.
Biar makin paham tentang pengertian, bentuk, dan penyebab KDRT, simak ulasannya lewat artikel di bawah ini.
Apa itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan segala bentuk ancaman, pelecehan, dan kekerasan antara dua orang yang terikat dalam hubungan pernikahan termasuk anggota keluarga lain yaitu anak.
Kekerasan ini tidak hanya terbatas pada tindakan yang melukai dan menyakiti secara fisik, tetapi tindak kekerasan yang juga melukai secara psikologis bahkan seksual.
Siapa yang bisa jadi pelaku dan korban?
Siapa saja memiliki peluang untuk menjadi pelaku atau korban KDRT. Akan tetapi memang, data di lapangan menemukan bahwa sebagian besar korban KDRT adalah wanita.
Akan tetapi bukan berarti pria tidak bisa jadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Pria pun sangat bisa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, baik itu dalam hubungan rumah tangga normal (pernikahan laki-laki dan perempuan) atau dalam hubungan sesama jenis.
Situasi kekerasan dalam rumah tangga akan jauh menjadi lebih pelik jika korbannya adalah pria. Sebab mereka cenderung tidak ingin dianggap lebih lemah dari pasangan. Sehingga jumlah korban KDRT pria yang speak up pun minim.
Pada dasarnya semua korban KDRT cenderung tidak bisa langsung membuka suara tentang kekerasan yang dialaminya. Problem ini pula yang perlu diperhatikan untuk ditemukan solusinya.
Apa saja bentuk KDRT?
Kekerasan Emosional
Berikut beberapa bentuk kekerasan emosional yang masuk dalam bentuk KDRT
- Pasangan menghina dan memberi kritik di depan umum yang membuat malu korban
- Pasangan menyalahkan korban atas sikap kasarnya dengan alasan bahwa korban pantas menerima kekerasan itu
- Pasangan melarang korban bertemu keluarga, teman, atau bahkan melarang menajutkan studi
Ancaman dan intimidasi
- Pasangan membuang atau menghancurkan barang milik korban
- Pasangan selalu memaksa ingin tahu keberadaan korban
- Pasangan memberi ancaman akan bunuh diri atau membunuh anak korban
- Pasangan mengontrol semua hal tentang korban termasuk makanan hingga pakaian.
- Pasangan tidak memenuhi kewajiban memberi nafkah untuk memenuhi kebutuhan korban
Kekerasan fisik
Kekerasan fisik dalam rumah tangga sangat beragam macamnya bisa memukul, menampar, menendang, mencekik, menjambak, mengurung, atau bahkan membakar anggota tubuh baik anda, anak, atau mungkin hewan peliharaan.
Kekerasan seksual
Kekerasan seksual juga bisa terjadi dalam rumah tangga, misalnya
- Pasangan memaksa melakukan hubungan seksual dengan dirinya atau bahkan orang lain
- Pasangan menyentuh bagian tubuh dengan cara tidak benar
- Pasangan melukai atau menyakiti saat berhubungan seksual
Kenapa korban KDRT tidak berani bicara?
Sebagian besar pelaku KDRT akan meminta maaf pada korban dan mengumbar janji untuk tidak mengulangi kekerasan. Bahkan ada pula pelaku yang memberikan hadiah untuk memenangkan hati pasangan yang sudah menjadi korban kekerasannya.
Sayangnya janji hanya sekadar janji. Pelaku seringnya akan mengulangi hal yang sama. Selain itu, korban cenderung memilih bertahan demi anak-anak serta karena tidak mandiri secara finansial sehingga terpaksa bertahan.
Bagaimana Cara menyikapi KDRT
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menyikapi KDRT, yaitu:
- Beri tahu kondisi Anda pada orang terdekat yang dipercaya
- Pastikan pelaku tidak mengetahui bahwa Anda memberitahu orang lain soal kekerasan yang dialami
- Dokumentasikan luka Anda dan simpan bukti dengan baik
- Catat perilaku kekerasan yang Anda terima lengkap dengan waktunya
KDRT tidak bisa dengan mudah diatasi dan bahkan butuh bantuan orang di sekitar korban. Sebenarnya dalam pasal 15 UU KDRT sudah diatur bahwa bahwa ‘tiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya untuk mencegah tindakan kekerasan, memberi pertolongan dan perlindungan, serta membantu proses pengajuan perlindungan.’
Korban KDRT bisa melaporkan tindak kekerasan ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Komisi Nasional Perempuan, atau Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di kantor polisi.
Mari putus mata rantai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mulai dari diri kita sendiri.