Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Vaksin Booster untuk Ibu Hamil, Aman? Ini Syarat dan Penjelasnnya



Vaksin Booster untuk Ibu Hamil – Dalam menanggulanggi penyebaran virus, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus  mengupayakan vaksinasi nasional secara menyeluruh tanpa terkecuali ibu hamil dan menyusui. Karena ibu hamil juga rentan terkena virus dan ditakutkan pada saat melahirkan sang bayi juga terkena akan virus tersebut.

Hal tersebut tertuang pada surat Edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuain skrining dalam mendapatkan vaksinnasi covid-19 yang tetuang dalam nomor HK.02.01/1/2007/2021.

Dalam keterangannya: vaksin covid-19 bagi ibu hamil adalah vaksin platform mRNA Pfizer dan Moderna. Selain vaksin tersebut ibu hamil juga bisa menggunakan vaksin platform inactivated Sinovac. Pemberian vaksin bagi ibu hamil disesuaikan dengan vaksin yang tersedia. Namun dalam keterangan vaksin booster memang belum ada, lantas apakah vaksin booster boleh untuk ibu hamil?

Vaksinasi Booster Ibu Hamil

Pemerintah telah memulai vaksinasi booster bagi masyrakat dengan sasaran usia diatas 18 tahun dengan diprioritaskan bagi kelompok Lansia dan penderita imunokompromain. Namun, pemerintah juga memperbolehkan vaksinasi bagi ibu hamil.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Aman untuk Ibu Hamil

Hal tersebut dikarenakan beberapa waktu terakhir sejumlah ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19 yang menegalami gejala agak berat dan dapat mengancam keselamatan jiwanya.

Oleh karena itu dalam putusannya yang diatur dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/II/252/2022 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan memperbolehkan penggunaan vaksin booster atau kelanjutannya bagi ibu hamil. Sebelum menggunakan vaksin booster ketahuilah penjelasannya sebagai berikut:

Hal yang Perlu Diketahui Ibu Hamil Tentang Vaksin Booster

Siti Nadia Tarmizi, Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatn (Kemenkes) menerankan bahwasannya ibu hamil dan ibu menyusui boleh menggunakan vaksin bosster. Hanya saja, pemeberian vaksin booster bagi ibu hamil dan menyusui akan dimulai paling lama bulan februari 2022 dan menunggu kelompok prioritas yang disuntik selain vaksin booster.

Nah dalam keterangan berdasarkan surat edaran HK.02.02/II/252/2022, dijelaskan juga bahwasannya vaksin booster covid-19 bagi ibu hamil adalah platform mRNA Pfizer dan Moderna. Selain keduanya, ibu hamil juga dapat menggnakan vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya vaksinansi ibu hamil ditentukan oleh ketersidiaan dan usia kehamilan.

Dalam keterengannya, pemberian vaksinasi booster covid-19 termasuk ibu hamil yang dalam kriteria khusus. Oleh sebab itu sebelum melakukan vaksin booster akan dilakukan skrining secara lebih detail. Hal ini  terkait keamanan dari beberapa negara yang telah mengizinkan pemberian vaksinasi booster pada ibu hamil dan menyusui.

Nah, pelaksanaan dosis vaksin pertama pada ibu hamil akan diberikaan ketika kehamilan sudah memasukin trimester kedua sedangkan pemberikan vaksin dosis kedua akan dilakukan sesuai dengan interval dan jenis vaksin.

Kemananan dan keefektivitasanan vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil telah berkembang dan menjadi bukti. Hal ini menunjukan manfaat menerima vaksinasi lebih besar dari pada resiko vaksinasi selama kehamilan.

Syarat Vaksin Booster Covid-19 Bagi Ibu Hamil

Tentunya ada persyaratan khusus yang dilakukan pada ibu hamil dalam melakukan skrining yang didasari oleh surat edaran dari kemenkes untuk menjalani vaksinasi booster Covid-19, berikut syarat yang harus terpenuhi:

1. Usia Kehamilan memasuki trimester kedua atau lebih dari 13 minggu

2. Suhu tubuh badan di bawah 37,5 derajat Celcius.

3.Tekanan darah tidak boleh dari 140/90mmHg

4. Tidak memiliki penyakit atau keluhan seperti sakit kepala, nyeri pada ulu hati, kaki bengkak, atau pandangan kabur

5. Tidak memiliki penyakit komorbid atau harus dalam keadaan terkendali

6. Tidak memiliki penyakit autoimun, atau memiliki kondisi yang terkontrol

7. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk pembekuan darah, kelainan atau menjalani transfusi darah.

8. Tidak sedang menjalani kemoterapi

9. Tidak terkonfirmasi Covid-19 atau telah dinyatakan negatif lebih dari 3 bulan.

Inilah penjelasan syarat sebelum melakukan vaksin booster yang ibu hamil harus ketahui. Penting bagi ibu hamil untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada dokter dan terbukalah.

Tujuan adanya itu, dimaksudkan memastikan ibu hamil aman atau tidak untuk menjalani program vaksin booster ketika dimulai.