Inara Rusli Sebut Pernah Diminta Berhubungan Suami Istri Saat Ramadan, Bagaimana Hukumnya?
Infobunda.id - Inara Idola Rusli, istri Virgoun membuat heboh dengan membongkar beberapa bukti perselingkuhan suaminya. Kini permasalahan rumah tangga Virgoun dan Inara sudah memasuki babak baru. Usai Virgoun membuat video klarifikasi dan berencana menceraikan Inara Rusli.
Berhubungan Suami Istri Saat Ramadan. (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Namun, di salah satu pengakuannya Inara Rusli menyebut jika Virgoun pernah memintanya untuk melakukan hubungan seksual siang hari di bulan Ramadan. Padahal hukum berhubungan suami istri saat Ramadan sudah jelas aturannya dan tak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebab dalam Islam hubungan seksual antara suami dan istri bukan hanya pemenuhan kebutuhan seksual tapi juga ibadah. Sebenarnya Islam tidak melarang suami istri untuk melakukan berhubungan badan di bulan puasa selama dilakukan sesuai aturan dan tidak dikerjakan pada waktu siang hari.
Berikut penjelasan tentang apakah berhubungan suami istri dapat membatalkan puasa, apa konsekuensi yang harus ditanggung jika berhubungan suami istri ketika puasa, hingga tentang waktu yang diperbolehkan untuk melakukannya.
1. Boleh berhubungan suami istri di malam hari saat Ramadan
Waktu satu bulan selama Ramadan bukan waktu yang sebentar sehingga Allah SWT pun mengetahui akan kebutuhan pada hambanya. Oleh karenanya Allah mengizinkan muslim berhubungan suami istri selama bulan Ramadan tapi dengan aturan dan batasan yang jelas seperti tercantum dalam QS Al Baqarah ayat 187.
Aturan tersebut adalah bahwa setiap suami boleh mengajak istrinya berhubungan badan di bulan Ramadan tapi hanya ketika malam hari. Artinya setelah waktu berbuka hingga sebelum salat subuh, menjadi waktu diperbolehkannya melakukan hubungan intim antara suami dan istri.
2. Tidak boleh berhubungan suami istri di siang hari saat Ramadan.
Puasa Ramadan dilakukan pada siang hari, dimulai sejak fajar turun hingga maghrib. Oleh karenanya selama siang hari tidak diperbolehkan bagi suami mendatangi istrinya untuk berhubungan badan. Hawa nafsu adalah salah satu yang harus ditahan selama berpuasa.
Berhubungan intim merupakan salah satu pelepasan hawa nafsu. Sehingga berhubungan suami istri saat siang hari di bulan puasa dilarang dan akan membatalkan puasa.
Larangan ini telah disepakati oleh jumhur ulama sehingga tak ada pertentangan maupun perbedaan pendapat tentangnya. Siapa yang melanggar larangan itu tak hanya batal puasanya tapi juga berdosa dan harus membayar hukuman yang berat.
3. Hukuman bagi orang yang berhubungan suami istri di siang hari saat Ramadan
Hal pertama dan sudah pasti menjadi konsekuensi dari pelanggaran tadi adalah dengan mengqadha puasa yang batal. Tak hanya itu, denda atau yang biasa disebut kafarat juga harus ditanggung oleh mereka yang berhubungan suami istri di siang hari ketika Ramadan.
Dendanya berupa perintah untuk berpuasa 2 bulan berturut-turut tanpa jeda. Jika sebelum 60 hari ada jeda hingga puasanya putus maka harus kembali di ulang dari awal. Namun, Allah SWT Maha Pengasih sehingga bagi mereka yang tidak mampu berpuasa maka diharuskan memberi makan 60 orang fakir.
Ketentuan tadi hanya untuk satu kali pelanggaran sehingga ketika dilanggar dua kali dendanya pun menjadi dua kali lipat.
4. Hukum ketika masih junub saat subuh tiba
Junub adalah kondisi ketika suami istri baru melakukan hubungan badan dan belum membersihkan diri dengan mandi wajib. Lantas bagaimana ketika sudah subuh dan masih junub?
Jawabannya adalah tidak apa karena kondisi junub tidak membatalkan puasa. Tapi perlu diingat bahwa ketika masuk waktu subuh maka segeralah mandi wajib dan berwudhu karena salat subuh harus ditegakkan.
Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang termaktub dalam kitab yang ditulis Muslim. Aisyah RA menjelaskan bahwa pada suatu ketika Rasulullah SAW pernah menjumpai fajar saat Ramadan dalam kondisi junub yang disebabkan bukan karena mimpi basah. Kala itu Nabi Muhammad SAW mandi dan tetap berpuasa.
Kesimpulannya, selama dilakukan pada malam hari sebelum subuh tiba maka berhubungan suami istri saat Ramadan diperbolehkan. Tapi jika dilakukan di siang hari maka menyebabkan puasa batal dan menanggung denda serta harus mengqadha puasanya.